Hak Oktroi / Hak Istimewa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) di Indonesia

Rempah-rempah menjadi faktor penting kedatangan Bangsa Belanda ke Indonesia seperti halnya bangsa-bangsa Eropa lainnya. Pada tahun 1595, dibawah pimpinan Cornelis De Houtman, kapal-kapal dagang milik Belanda tiba di Banten.


Semula Cornelis De Houtman dan awak kapalnya diterima dengan baik oleh rakyat Banten, kemudian situasi bersahabat itu berubah menjadi pertikaian antar keduanya setelah orang-orang Belanda berusaha melakukan monopoli perdagangan rempah-rempah di Banten.

Tindakan itu membuat rakyat Banten marah. Selanjutnya atas perintah Sultan Abdul Mufakkir Mahmud Abdulkadir, rakyat Banten mengusir orang-orang Belanda pulang ke negaranya.

Keberhasilan Cornelis De Houtman sampai ke Indonesia membuat kerajaan Belanda berkeinginan untuk mengirimkan armada kapal dagangnya kembali ke Indonesia. Pada tahun 1598, di bawah pimpinan Van Heemskerkck sampai di Banten,

Rombongan Van Heemskerkck belajar dari kesalahan para pendahulunya dan menjalankan pendekataan yang berbeda sehingga mereka bisa diterima dengan baik oleh rakyat Banten. Selanjutnya perjalanan di lanjutkan ke Timur dan singgah di Tuban. Pada tahun 1599, tiba di Maluku dibawah kepemimpinan Jacob van Neck.

Keberhasilan rombongan Van Neck, memotivasi pedagang-pedagang Belanda untuk berlomba-lomba datang ke Indonesia. Kondisi ini nantinya menimbulkan persaingan antar pedagang-pedagang Belanda yang ada di Indonesia. Saling jatuh menjatuhkan diantara mereka pun tidak dapat dihindari. Tentunya hal ini bisa merugikan Belanda.

Sementara itu di sisi lain, Belanda juga harus menghadapi persaingan di bidang perdagangan dengan Bangsa-bangsa Eropa lainnya seperti Inggris, Portugis dan Spanyol.

Terbentuknya VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)


Kondisi yang sedang dihadapi itu membuat Pemerintah dan Parlemen Belanda, pada tahun 1598 mengusulkan agar antarkongsi dagang Belanda bekerjasama dan membentuk suatu perusahaan dagang yang lebih besar. Usulan itu baru direalisasikan pada 20 Maret 1602 dan secara resmi terbentuklah gabungan kongsi dagang yang sudah ada menjadi VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie).

Vereenigde Oost Indische Compagnie yang didirikan di Amsterdam jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia memiliki arti "Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang
India Timur"
. VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur atau yang dikenal dengan istilah Heeren Seventie.

Hak Oktroi atau Hak Istimewa VOC
Hak Oktroi atau Hak Istimewa VOC
(Sumber : iradiofm.com)
 Dalam menjalankan tugas-tugasnya, mereka terkendala jauhnya jarak antara pusat kekuasaan VOC di Amsterdam dan Nusantara. Sehingga pada tahun 1610, dibentuklah jabatan baru dalam organisasi VOC yaitu Gubernur Jendral, seseorang yang menjadi pimpinan sekaligus kepanjangan tangan VOC di Nusantara. 

Hak Oktroi / Hak Istimewa VOC 


Kerajaan Belanda menaruh harapan besar pada VOC. Kongsi besar VOC menjadi cikal bakal kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Tujuannya tidak lagi sebatas berdagang tetapi termasuk di dalamnya adalah penguasaan wilayah dan menerapkan sistem monopoli perdagangan.

Demi membantu mewujudkan tugas besar VOC, kerajaan Belanda memberikan Hak Istimewa pada VOC atau yang dikenal dengan isitilah Hak Oktroi. Adapun hak / kewenangan itu sebagai berikut :

  1. hak monopoli perdagangan;
  2. hak untuk mencetak dan mengedarkan uang sendiri;
  3. hak mengadakan perjanjian;
  4. hak mengumumkan perang dengan negara lain;
  5. hak menjalankan kekuasaan kehakiman;
  6. hak mengadakan pemerintahan sendiri;
  7. hak melakukan pungutan pajak;
  8. hak memiliki angkatan perang sendiri;
  9. menjadi wakil pemerintah Belanda di Asia

Muncul pertanyaan :  "Mengapa kewenangan yang dimiliki VOC dikatakan sebagai Hak Istimewa?". Hal itu dikarenakan VOC adalah sebuah kongsi dagang berformat perusahaan, namun kewenangan yang dimiliki setara dengan kewenangan suatu negara.

Melalui Hak Istimewa inilah, VOC mampu bersaing dengan kongsi dagang bangsa lainnya seperti EIC dan mengembangkan imperialisme dan kolonialisme bagi negeri Induk Belanda di Nusantara.

Demikian materi belajar sederhana tentang Hak Oktroi / Hak Istimewa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) di Indonesia yang dapat saya bagikan kepada sobat. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Salam Historia ! 
LihatTutupKomentar