Langkah Responsif Kemendikbud Hadapi Tantangan Pendidikan di Masa Pandemi

Sejak pertengahan Maret 2020, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kondisi darurat Covid-19 dengan menghimbau masyarakat untuk melakukan aktifitasnya dari rumah seperti bekerja, belajar hingga beribadah. Instruksi presiden tersebut ditanggapi oleh seluruh kementerian dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.

Untuk mendukung kebijakan belajar dari rumah, Kemendikbud mengeluarkan program pembelajaran daring (dalam jaringan) melalui portal rumah belajar menggunakan koneksi internet. Terdapat pula proses pembelajaran melalui siaran radio hingga televisi untuk SD, SMP, SMA/SMK.

Setelah berjalan selama 3 bulan, program belajar dari rumah mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat menilai proses belajar dari rumah tidak cukup efektif. Berbagai kendala saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) muncul, mulai dari tidak meratanya infrastruktur penunjang PJJ di seluruh daerah, beban penyelesaian kurikulum yang tidak diimbangi dengan waktu mengajar yang cukup. Belum lagi sulitnya komunikasi antara guru dan orang tua siswa sebagai mitra PJJ.

Peranan orang tua siswa turut menentukan keberhasilan proses PJJ. Orang tua siswa diharuskan mendampingi anak-anak mereka selama PJJ berlangsung. Sedangkan tidak semua orang tua dapat melakukannya karena harus mengerjakan tanggung jawab yang lainnya. Selain itu orang tua juga dituntut mampu memotivasi anak-anak mereka dikala rasa stress dan jenuh melanda siswa akibat banyaknya tugas yang diberikan oleh bapak ibu guru.

Kemendikbud bergerak cepat merespon isu tantangan pendidikan tersebut. Ada dua kebijakan baru yang telah diluncurkan. Pertama, pemberlakuan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Kurikulum darurat dapat dipahami sebagai penyederhanaan kompetensi dasar pada kurikulum 2013 yang berfokus pada kompetensi mendasar dan kompetensi prasyarat (setiap mata pelajaran) untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Kurikulum darurat akan berlaku sampai akhir tahun ajaran. Artinya, meski pandemi covid-19 selesai sebelum akhir tahun ajaran 2020-2021, kurikulum darurat tetap digunakan.

Kebijakan Kurikulum Darurat

               Sosialisasi Kebijakan Kurikulum Darurat melalui kegiatan Webinar oleh Dirjen GTK

Kurikulum darurat juga bersifat fleksibel bagi setiap sekolah. Kemendikbud memberikan kebebasan kepada sekolah untuk memilih (berdasarkan situasi masing-masing sekolah) apakah tetap menggunakan kurikulum 2013, beralih menggunakan kurikulum darurat atau menyederhanakan kurikulum secara mandiri. Pemberlakuan kurikulum darurat secara langsung memberikan kelonggaran beban mengajar bagi guru. Karena guru tidak lagi terbebani untuk menuntaskan semua kompetensi dasar.

Kebijakan responsif kedua adalah bantuan modul pembelajaran dan asesmen untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat. Modul pembelajaran difokuskan pada jenjang PAUD dan SD yang dianggap paling terdampak pandemi Covid-19. Modul pembelajaran di tingkat PAUD dijalankan dengan prinsip merdeka belajar (bermain adalah belajar). Sedangkan jenjang SD difokuskan pada kompetensi literasi, numerasi dan kecakapan hidup.

Modul pembelajaran kurikulum darurat tidak hanya ditujukan bagi guru dan siswa tetapi juga orang tua. Kemendikbud berharap orang tua siswa mendapat panduan saat mendampingi anak-anak mereka, sekaligus mengurangi tingkat stress bagi orang tua dan siswa selama PJJ berlangsung.

Proses asesmen oleh guru secara berkala merupakan bagian penting lainnya untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan 2 kebijakan baru tersebut. Asesmen terbagi menjadi dua, asesmen kognitif (untuk mengukur kemampuan dan pencapaian belajar siswa) dan non-kognitif (untuk mengukur aspek psikologis dan emosional siswa).

Kemendikbud juga mengajak semua pihak yang berkepentingan dalam dunia pendidikan Indonesia untuk berkontribusi demi keberhasilan anak-anak untuk terus belajar dengan sehat dan selamat di masa pandemi Covid-19. 

LihatTutupKomentar